Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meluruskan maksud wisatawan asing masuk Bali harus punya asuransi Rp 1 miliar.
WN Maroko dan bule asal Selandia Baru di Badung, Bali, terlibat perkelahian. Bule Selandia Baru terluka di leher, sedangkan WN Maroko ditetapkan jadi tersangka.
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor 85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Per hari Rabu kemarin (13/10), Kemenkumham menerbitkan aturan baru terkait regulasi kedatangan WNA. Ada tiga kegiatan wisata yang dibolehkan, termasuk wisata.