detikNews
Kak Seto Minta Tompel Penyiram Air Keras Dihukum Normal
RN alias Tompel bukan anak-anak lagi karena usianya sudah lebih 18 tahun. Karena itu, penyiram air keras pada penumpang bus PPD 213 itu harus dikenakan hukuman seperti orang dewasa.
Selasa, 08 Okt 2013 14:55 WIB







































