Bagi keluarga dan orang terdekat DD, tuduhan korupsi yang diarahkan kepada DD adalah salah alamat. Mereka yakin DD tidak bersalah sesuai fakta persidangan.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). Alhasil, Ronald divonis bebas.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, divonis 20 tahun bui. Yosep akan mengajukan banding usai putusan sidang yang digelar di PN Subang.