detikNews
Terbukti Sebarkan Kebencian, Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Bui
Terdakwa Alfian Tanjung dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian yang dilakukan ketika mengisi ceramah di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya.
Rabu, 13 Des 2017 15:19 WIB







































