detikNews
4 Terdakwa Penghadangan Ambulans Pembawa Jenazah Pasien Corona Divonis
Empat terdakwa kasus penghadangan mobil ambulans yang membawa jenazah pasien COVID-19 di Bandung divonis 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun.
Kamis, 03 Des 2020 19:17 WIB