detikNews
Akhirnya, Pencuci Uang Rp 64 M itu Benar-benar Dibui 12 Tahun
Mahkamah Agung (MA) menghukum bekas pejabat Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie dengan penjara selama 12 tahun. Sebagai bekas PNS Ditjen Pajak, kekayaannya sangat fantastis yaitu lebih dari Rp 64 miliar.
Kamis, 01 Des 2011 07:26 WIB







































