Helikopter Sikorsky S-76B alami kecelakaan yang menewaskan Kobe Bryant. Helikopter tersebut merupakan kendaraan udara eksekutif dan umum dipakai medis.
PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Antam. Antam dihukum membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada penggugat.