Kenaikan tarif cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 85% dinilai kontradiktif dengan ketentuan harga transaksi pasar (HTP) yang diatur pemerintah.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, pada 10 Desember 2020 pemerintah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau 2021 naik rata-rata sebesar 12,5%.
Pengusaha keberatan atas kenaikan cukai rokok pada tahun depan rata-rata 12,5%. Atas kondisi tersebut, menurutnya industri rokok sudah jatuh tertimpa tangga.
Temuan 50 paket diduga ganja akan diselundupkan ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang, bukan narkotika. Paket diduga ganja dikemas dalam mendol adalah tembakau rokok.