detikNews
Lambertus 'Si Pembuat Dokumen Fiktif' Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan, Lambertus Palang Ama dituntut hukuman 5 tahun penjara. Terdakwa pembuat dokumen perjanjian fiktif antara Andi Kosasih dengan Gayus Tambunan itu dinilai menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi.
Selasa, 16 Nov 2010 12:30 WIB







































