Hal ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali.
Jokowi beri catatan khusus bagi para menterinya menyikapi keputusan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Mulai dari bansos hingga obat dan vitamin.
PPKM Level 4 diperpanjang. Tempat ibadah di Jawa-Bali boleh dibuka, tapi dibatasi maksimal 25%. Selain itu, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal.