detikHot
Dituduh Langgar Kontrak, Afgan Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Label WannaB melaporkan Afgan ke polisi, karena dianggap telah melanggar kontrak kerja. Dengan tuduhan itu, Afgan pun bisa dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selasa, 14 Jun 2011 13:51 WIB







































