Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Permenperin Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Ferdiansyah dari Fraksi Golkar MPR RI menyoroti potensi obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Dukungan regulasi dan SDM diperlukan.