detikFinance
Pajak Tol 10% Dipastikan Batal Berlaku 1 April 2015
Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, memastikan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk jasa jalan tol tidak akan dikenakan mulai 1 April 2015.
Jumat, 13 Mar 2015 18:00 WIB







































