Seorang ASN Pemkot Pasuruan disemprit Bawaslu karena ngebet mencari dukungan warga maju dalam Pilwali 2020. ASN Dinas PUPR itu dinilai melanggar netralitas.
Rahmat Effendi melarang warga untuk melakukan mudik lokal. Artinya, warga dilarang berpergian ke luar Kota Bekasi, meski masih dalam lingkup Jabodetabek.
ASN Pemkot Pasuruan mendeklarasikan diri maju dalam kontestasi Pilwali 2020. Plt Wali Kota Pasuruan meminta ASN bersikap ksatria jika ingin terjun ke politik.