"Memperbesar pos wakil menteri tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang menegaskan prinsip 'miskin struktur dan kaya fungsi'," kata Mardini.
Anggota Komisi II DPR, Anwar Hafid, menyoroti posisi WamenPAN-RB. Legislator Demokrat itu menegaskan alasan pengadaan WamenPAN-RB harus jelas agar tak politis.
Presiden Jokowi mengatur posisi wakil menteri untuk Menpan-RB dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menganggap hal itu sah saja.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB. Perpres itu mengatur posisi Wakil Menteri PAN-RB.
51 dari 75 orang pegawai KPK yang tak lolos TWK dinyatakan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dinanti terkait hal ini.