Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut vonis terhadap Meliana tidak masuk ke kategori pasal yang ada di undang-undang tentang penodaan agama.
Media-media internasional ramai memberitakan tentang Meiliana di Tanjung Balai, Sumatra Utara yang divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan.