detikNews
Membunuh Menantu dengan Palu Dihukum 18 Tahun Penjara
Seorang wanita asal China yang membunuh menantu perempuanya menggunakan palu di Melbourne, Australia, dijatuhi vonis hukuman penjara 18 tahun. Huajiao Zhuang (51) terbukti membunuh menantunya Dan 'Selina' Lin (21) di rumah mereka di kawasan Bundoora, bulan Mei 2012.
Kamis, 14 Agu 2014 13:13 WIB







































