Indosat Ooredoo melakukan PHK kepada 677 karyawannya, namun 52 diantaranya menolak dirumahkan. Perusahaan pun terus melakukan mediasi dengan karyawan tersebut.
Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan Indosat yang akan melakukan PHK terhadap karyawannya. Terkait putusan tersebut, Indosat memberikan tanggapannya.