detikNews
Mantan Napi Boleh Jadi Caleg Setelah 5 Tahun Bebas
Mantan narapidana (napi) akhirnya bisa bernafas lega. Asal telah bebas dari penjara selama 5 tahun, mereka diperbolehkan mengajukan diri sebagai anggota DPR/DPRD maupun DPD.
Selasa, 24 Mar 2009 16:48 WIB







































