Anggota DPR Irma Suryani mengimbau agar polemik soal JHT disetop. Irma menuturkan JHT diinvestasikan, yang hasilnya bisa dinikmati para pensiunan buruh.
Serikat pekerja di Jabar bergerak menolak aturan anyar terkait pencairan JHT, yang bisa dicairkan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dan meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur jaminan hari tua (JHT) cair di usia 56 tahun agar dicabut.
JHT dikembalikan kepada fungsinya sebagai dana dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.