ICW menilai alasan MA menyunat vonis eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara tak bisa diterima akal sehat.
Mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim didakwa menerima suap Rp 9 miliar lebih berkaitan dengan sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu.
MA menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara. KPK menyayangkan potongan vonis tersebut.
Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus mafia anggaran yang menyeret Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus (KSS).