Kalau memang menganggap isu pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos TWK itu penting, harusnya Presiden Jokowi berani menerbitkan Perppu "Menyelamatkan KPK".
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo ikut menyampaikan pandangannya terkait niat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.