Asosiasi UMKM menanggapi rencana pajak 0,5% untuk e-commerce. Mereka khawatir tanpa sosialisasi yang cukup, dan meminta pajak dibebankan pada aplikator.
Pemungutan pajak atas olahraga padel bukan menjadi hal baru. Pajak atas kegiatan hiburan sudah diberlakukan sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 19/1997.
Stafsus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan pajak 10% untuk fasilitas olahraga padel sebagai Pajak Hiburan, berlaku untuk semua daerah.