detikBali
Tikam Parwata hingga Tewas-Miliki Sajam, Mas Pras Divonis 18 Tahun Bui
Terdakwa pembunuhan, Bastomi Prasetiawan, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Ia terbukti menikam hingga tewas dan memiliki senjata tajam.
Selasa, 05 Agu 2025 19:39 WIB