detikNews
Pelaku Bom Masjid Besar Kauman Yogya Divonis 5 Tahun
Wahyu Diarto alias Syaifulloh (36), terdakwa kasus upaya pembakaran dan pengeboman Masjid Besar Kauman Yogyakarta, divonis 5 tahun penjara.
Selasa, 24 Jan 2006 17:55 WIB







































