Masinton Pasaribu dilaporkan ke MKD karena usul hak angket untuk memeriksa MK. Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyebut MKD akan memeriksa laporan tersebut.
"Hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional DPR RI yang prosedurnya diusulkan oleh anggota DPR RI," kata Masinton.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).