Sekjen DPR RI Indra Iskandar menang praperadilan melawan KPK. Status tersangkanya di kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pun gugur.
KPK menyatakan Menag melaporkan fasilitas jet dari OSO sebelum 30 hari. KPK mengatakan hal itu membuat pasal ancaman pidana dugaan gratifikasi tak berlaku.
Ada hal mencolok dari lelang barang rampasan kasus korupsi yang dilakukan KPK. Paket berisi dua HP dengan harga limit Rp 75 ribu laku dengan harga Rp 59,7 juta.