Indonesia diakui sebagai third-country central counterparty (TC-CCP) oleh Otoritas Pasar dan Sekuritas Eropa (The European Securities and Markets Authority).
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mencatat hingga Oktober 2023, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 104,91 triliun