Kejaksaan Agung menetapkan mantan pimpinan BGN sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis. Tiga tersangka diduga intervensi dan markup harga.
Kejagung menegaskan tak semua SPPG terlibat dalam dugaan korupsi di BGN. Penyidikan dipastikan hanya menyasar SPPG yang memiliki indikasi pelanggaran hukum.