Ketua Bantuan Hukum FPI menilai pembubaran ormasnya terlalu berlebihan. Langkah pemerintah ini disebutnya sebagai upaya menghabisi Habib Rizieq Shihab.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wamenkum HAM, Edward Omar.
Pemerintah menetapkan pelarangan seluruh kegiatan FPI di Indonesia usai dinyatakan bubar per 21 Juni 2019. Seluruh masyarakat diminta untuk tidak mengikuti FPI.