detikNews
Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Eks Pekerja Sritex Tetap Dapat Layanan JKN
Ghufron Mukti menjelaskan jaminan kesehatan bagi pekerja yang mengalami PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Selasa, 11 Mar 2025 15:26 WIB