Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong mengenai omnibus law UU Ciptaker. Jumhur Hidayat menolak dakwaan dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Syahganda dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus berita bohong. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Syahganda mempunyai niat meresahkan masyarakat.
Kakak beradik Trena-Treni segera bertemu setelah 20 tahun terpisahkan. Saudara kembar yang terpisah pasca kerusuhan di Ambon itu akan bertemu di Tasikmalaya.