Kodri dan Amri diciduk polisi karena ketahuan mengoplos daging sapi dengan daging babi hutan (celeng). Dalam sehari mereka bisa untung sekitar Rp 1 juta.
Petugas Kejaksaan Negeri Cilegon menangkap terpidana kasus penyelundupan daging celeng ilegal. Terpidana inisial N itu sebelumnya berusaha melarikan diri.
Polisi Pasuruan menyerbu 'sarang' pelaku kejahatan jalanan di Dusun Tanah Celeng, Desa Plososari. Dari penyerbuan tersebut, polisi membekuk satu pelaku.