Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta mengatakan pertimbangan itu agar tidak terjadi pembalikan arus modal asing yang selama ini telah kembali ke dalam negeri.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai unicorn menjadi salah satu penyelamat pertumbuhan investasi asing di Indonesia dalam lima tahun terakhir.
Lembong menjelaskan, yang bisa dilakukan oleh pemilik modal adalah melepas kepemilikan sahamnya di unicorn. Itu pun hanya bisa dilakukan dengan beberapa cara.