Gojek disanksi KPPU denda sebesar Rp 3,3 miliar. Keterlambatan Gojek melakukan pemberitahuan atau notifikasi terhadap akusisi Loket.com jadi penyebabnya.
Keseriusan Gojek mengimplementasikan protokol J3K difokuskan pada tiga pilar utama, yakni pilar Edukasi, Teknologi, dan Infrastruktur yang saling melengkapi.
Meski berada di tengah keterbatasan, banyak mitra-mitra Gojek terus mengedepankan sisi kemanusiaan, membantu mereka yang benar-benar membutuhkan uluran tangan.