detikNews
Syaukani HR Bayar Kerugian Negara Rp 49,6 M
KPK berhasil mengembalikan kerugian negara yang dilakukan oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kaltim, Syaukani Hassan Rais sebesar Rp 49,6 miliar. Jumlah sebanyak itu sudah termasuk dengan uang denda yang harus dibayar oleh Syaukani.
Rabu, 18 Agu 2010 19:33 WIB







































