Penggunaan plastik sekali pakai dilarang beredar di Jakarta mulai hari ini. Aturan itu berlaku di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan dan pasar tradisional.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan pergub larangan kantong plastik sekali pakai di mal, hingga pasar. Larangan ini efektif mulai berlaku hari ini 1 Juli.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penggunaan kemasan ramah lingkungan mulai Rabu, 1 Juli 2020. Pusat perbelanjaan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Kewajiban menggunakan kemasan ramah lingkungan diterapkan di DKI Jakarta mulai 1 Juli. Agar Indonesia tak lagi 'berprestasi' soal sampah plastik di laut.
Transmart Carrefour mengajak seluruh pelanggannya untuk memiliki kebiasaan baru dengan membiasakan diri menggunakan tas belanja kain yang bukan sekali pakai.