Tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini dikhawatirkan mengganggu cash flow industri, terutama saat membeli bahan baku.
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan wacana kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 bakal berpengaruh kepada biaya konstruksi pembangunan proyek infrastruktur.