Catherine Wilson divonis menjalankan masa tahanan penjara selama tujuh bulan. Hal ini dilontarkan majelis hakim pada sidang yang digelar Senin, (25/1/2021).
Berkas kasus narkoba Catherine Wilson lagi dipelajari Kejari Depok. Ia dikenai pasal 112 undang-undang 35 Tahun 2009 atau pasal 127 undang-undang 35 Tahun 2009.
Saat diamankan di rumahnya, Catherine masih mengenakan daster berwarna hijau. Berikut ini video detik-detik penangkapan artis yang akrab disapa Keket itu.