Dishub DKI Jakarta mengusulkan operasional layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antar-jemput antarprovinsi (AJAP), serta bus pariwisata dihentikan.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menyebut okupansi rata-rata bus AKAP saja paling tinggi hanya 30%. Ini sebabnya.
Kemenhub merilis surat edaran yang membuka kembali izin operasi Bus AKAP. Pihak operator memastikan akan memenuhi aturan, termasuk tidak mengantar pemudik.
Baiknya Anda mempertimbangkan akan dijadikan apa nantinya bus tersebut. Sebab jika salah kelola atau salah tujuan penggunaan, maka bisa menimbulkan kerugian.