PN Jaktim hari ini menggelar sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Djoko Tjandra dkk. Hakim hari ini akan membacakan putusan terkait kasus surat jalan palsu.
Jaksa Pinangki menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Djoko Tjandra di Malaysia. Pinangki juga membantah menerima uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.