Eks Karutan Depok Anton dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Selain itu, jaksa menuntut Anton rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur.
Handiyana (44) menceritakan kejadian sebelum disekap di salah satu hotel di Depok. Handiyana mengaku ditodong pistol agar mengakui menggelapkan uang perusahaan.
Kejari Depok menerima SPDP dari kepolisian atas nama MMS (52), yang diduga mencabuli 10 anak muridnya. Kejari membentuk tim jaksa untuk meneliti kasus itu.