Pinjol saat ini menjadi salah satu alternatif untuk menarik kredit. Tapi calon peminjam juga harus waspada karena ada pinjol ilegal yang masih bergentayangan.
Hari demi hari, korban pinjaman online (pinjol) semakin tidak terkendali. Oleh sebab itu, RUU Perlindungan Data Pribadi dinilai sudah saatnya disahkan.
Orang yang masuk pinjol ilegal, seperti harus keluar lingkaran setan. Ancaman data disebar hingga teror terjadi seperti yang diceritakan kepada detikcom.