detikNews
Ini Alasan MK Tolak Pemohon Sengketa Pilkada Gunung Mas
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Gunung Mas. Menurut MK, permohonan yang diajukan Jaya S Monong dan Daldin tidak terbukti.
Rabu, 09 Okt 2013 19:00 WIB







































