detikNews
Siksa PRT Hingga Buta, Dokter Kuwait Divonis Penjara 4 Tahun
Pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman penjara empat tahun pada seorang dokter wanita karena menyiksa pembantu rumah tangganya hingga mengalami kebutaan.
Kamis, 17 Des 2015 18:24 WIB







































