detikFinance
Seputar Syarat dan Cara Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Dengan keringanan ini, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.
Kamis, 10 Sep 2020 07:00 WIB