Kepala penjara Mataram, Tri Saptono Sambudji mengatakan Bandar Sabu asal Prancis, Dorfin Felix akan dipindah ke lapas Nusakambangan dengan penjagaan ketat.
Empat bandar 50 kg sabu di Lhokseumawe, Aceh dituntut hukuman mati. Keempat terdakwa itu adalah Ibnu Sahar, Irwandi, Muhammad Arazi dan Hamdan Syukranilillah.
Kompol Tuti dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Kompol Tuti terbukti menerima suap dari gembong narkoba WN Prancis, Dorfin Felix hingga Dorfin bisa kabur.