detikFinance
Rp 2,8 Triliun Dana Penyelamatan Bank Century Tidak Sah
BPK menyatakan, dana penyelamatan Bank Century sebesar Rp 2,8 triliun yang diguyurkan setelah 18 Desember 2008 tidak sah. Hal itu terjadi karena Perpu JPSK telah ditolak, sehingga penyalurannya tidak memiliki dasar hukum.
Senin, 23 Nov 2009 12:57 WIB







































