detikInet
Pelanggar Interkoneksi Diancam Rp 5 M
Peraturan Pemerintah (PP) tentang denda di sektor telekomunikasi segera ditetapkan pada Februari. Nilai denda tertinggi Rp 5 miliar siap menjerat pelanggar interkoneksi.
Selasa, 30 Jan 2007 21:45 WIB







































