Meski status PPKM di Jabodetabek telah turun menjadi level 3, PT Kereta Commuter Indonesia tetap mewajibkan dokumen syarat perjalanan bagi para penggunanya.
Pemerintah menyampaikan pengumuman penting terkait kebijakan PPKM. Pemerintah menyatakan PPKM akan tetap diterapkan selama COVID-19 masih menjadi pandemi.